Selasa, 26 Juli 2011

hak interpelasi : bagai anak yang kehilangan induk


Oleh : Pramoe Mirza

Tidak hanya cuaca yang panas yang dirasakan oleh masyarakat Bekasi tapi suhu politik pun mulai memanas dengan gemuruh tinggi rendahnya suara menggelegar dari tiap sudut Kota Bekasi. Gemuruh aksi demonstrasi pun mulai sering terlihat, yang dilakukan oleh masyarakat Kota atas hak interpelasi yang ingin dilakuakan oleh anggota DPRD Kota kepada plt Walikota Bekasi. Hadirnya riuh rendahnya iklim politik saat ini disebabkan karena adanya tarik menarik kepentingan antara pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Plt Walikota Bekasi dengan Anggota DPRD khususnya komisi A yang membidangi urusan Pemerintahan. Dengan surat cinta yang diberikan oleh anggota DPRD kepada Plt Walikota Bekasi yang berisi tentang pemanggilan atas permasalah mutasi dan rotasi kepemimpinan yang dilakukannya didalam lingkungan pemerintahan Kota yang mencakup dalam wewenangnya terhapad kepemimpinanya.

Jika ditelah mengenai keabsahan plt Walikota terdapat persetujuan dari menteri dalam negeri dengan mengeluarkan surat Keputusan Mendagri No. 131-32-308 Tahun 2011, yang isinya tentang penunjukan atas wakil Walikota untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bekas. Lalu, diperkuat kembali dengan Undang-Undang No 32 Tahun 2004 pada Pasal 34 poin 1 yang menjelaskan tentang pergantian rotasi kepemimpinan dan hak seorang wakil terhadap tugasnya dalam menjalankan kinerjanya seorang kepala daerah, bunyi Pasal tersebut ialah Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5); wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka jika ditelaah kembali bunyi Pasal tersebut “bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah”, selain itu, dalam PP No 6 Tahun 2005 pada Pasal 130 poin 1 pun sama menjelaskan bahwa “bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap”.

Untuk itu, tidak ada alasan logis lagi bagi anggota dewan untuk mempertanyakan kembali wewenang yang dilakukan oleh plt saa ini, karena Undang-Undang, peraturan pemerintah dan keputusan mendagri telah memberi penjelasan kekuatan hukum terhadap wewenang yang dilakukan oleh Plt Walikota Bekasi. Jadi, sudah selayaknya bahwa seorang wakil Walikota berhak menjalankan tugasnya sebagai seorang Walikota, bilamana Walikota tersebut terjerat oleh urusan hukum. Sungguh lucu jika anggota dewan masih saja mempertanyakan kembali atas kewenangan plt melalui hak interpelasi. Justru dengan adanya hak interpelasi itu menjelaskan bahwa anggota dewan tidak memahami mekanisme yang telah ada dan dengan adanya hak interpelasi dapat menghabiskan anggaran DPRD dalam masa jabatan yang saat ini dijalankan.

Memang dibenarkan tentang hak interpelasi yang dimiliki oleh tiap individu anggota dewan terhadap permasalahan yang terjadi khususnya di lingkungan daerah karena hak interpelasi itu diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2009 tentang hak yang dimiliki oleh anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Melalui Pasal 349 pada point 2 yang menjelaskan tentang hak untuk meminta tanya keterangan terhadap bupati/Walikota mengenai kebijakan yang telah dilakukan. Jika menelaah tentang Undang-Undang ini, secara tidak langsung anggota dewan telah mengakui bahwa adanya pengangkatan atas wakil Walikota yang saat ini menjadi plt Walikota. Karena didalam Undang-Undang ini dijelaskan bahwa hak meminta keterangan tersebut ditujukan kepada Walikota bukan kepada wakil Walikota sehingga tanpa disadari oleh anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menstujui adanya status kepemimpinan yang dimiliki oleh plt Walikota Bekasi saat ini.

Berbicara tentang kewenangan yang ada tentang plt Walikota saat ini pun memiliki kekuatan hukum, jika di tinjau dari Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000 pada Pasal 4 point 1 yang menjelaskan tentang adanya tugas dari pejabat yang berwenang untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural.

Secara konsep wewenang atau kewenangan adalah suatu kekuasaan yang formal, kekuasaan yang berasal dari kekuasaan yang diberikan oleh Undang-Undang yang dilakukan oleh pejabat tertentu yang berada di lingkungan eksekutif, yudikatif maupun legislatif. Karenanya, merupakan kekuasaan dari segolongan orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan atau urusan pemerintahan tertentu . Sehingga wewenang melekat secara utuh dari seseorang yang berada didalam sebuah jabatan yang dimilikinya. Selain itu, ada 2 cara seseorang memperoleh wewenang, yaitu atribusi dan pelimpahan wewenang. Atribusi dapat diartikan sebagai Atribusi adalah wewenang yang melekat pada suatu jabatan. Dalam tinjauan hukum tata Negara, atribusi ini ditunjukan dalam wewenang yang dimiliki oleh organisasi pemerintah dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang dibentuk oleh pembuat Undang-Undang. Atribusi ini menunjuk pada kewenangan asli atas dasar-dasar konstitusi (UUD) atau peraturan yang berlaku. Berbeda dengan pelimpahan wewenang terdapat 2 cara dalam memperoleh wewenang, yaitu : delegasi dan mandat. Delegasi biasanya diberikan antara organ pemerintah satu dengan organ pemerintah lain, dan biasanya pihak pemberi wewenang memiliki kedudukan lebih tinggi dari pihak yang diberikan wewenang atau adanya pengakuan pengalihtanganan yang sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan mandat biasanya diberikan dalam hubungan kerja internal antara atasan dengan bawahan dan dalam mandat ini pun pengakuan atas wewenang atau pengalihtanganan kewenangan yang diberi mandat hanya bertindak untuk dan atas nama yang memberikan mandat. Maka, dapat kita tarik benang merah bahwa wewenang yang dimiliki oleh plt Walikota saat ini merupakan wewenang dalam bentuk atribusi yang menunjuk pada kewenangan yang dibentuk atas Keputusan Mendagri No. 131-32-308 Tahun 2011 atas kekosongan yang saat ini terjadi bukan atas pelimpahan wewenang yang begitu saja tanpa ada aturan hukumnya. Dan kewenangan ini pun diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000 atas tugasnya dalam menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
Berarti cakupan kewenangan dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya adalah seluas tugas dan wewenang Walikota. Jadi, dilihat dari tugas dan kewenangannya, plt Walikota saat ini adalah “Walikota Bekasi” meski dengan embel-embel “Plt” sementara. Dalam posisi yang demikian, secara normatif tugas dan wewenang Pak Rahmat Effendi sesuai Pasal 25 UU No. 32/2004 adalah :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
2. Mengajukan rancangan Perda;
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
6. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan.
Sungguh ironi jika melihat kondisi sosial-masyarakat Kota Bekasi saat ini, mengapa? Karena masyarakat disibukkan oleh isu-isu yang tidak seharusnya ada. Bukan isu tentang kebutuhan masyarakat yang murah melainkan Isu tentang hak interpelasi terhadap mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh plt Walikota di lingkungan pemerintahan. Jika dilihat dari tugas dan fungsi kerjanya, maka mutasi dan rotasi itu merupakan hak prerogratif pemerintah (plt Walikota) dalam menjalankan kinerja khususnya dalam menciptakan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Anehnya, dari penjelasan salah satu anggota dewan, alasan adanya hak interpelasi karena adanya aduan dari pejabat-pejabat pemerintahan yang di mutasi, yang merasa dirinya terancam atas jabatan yang saat ini melekat didalam dirinya. Hal ini dapat menunjukkan bahwa isu ini hanya untuk elit pejabat saja yang tidak berdampak pada murahnya kebutuhan pokok masyarakat KotaBekasi, masih adanya pihak-pihak yang merasa terancam atas jabatan dan di “iya” kan lagi oleh anggota dewan. Sungguh aneh, giliran hak jabatannya terancam saja para pejabat tersebut bersuara tapi jika masyarakat yang bersuara tentang kesenjangan yang terjadi terhadap kebutuhan pokoknya tidak pernah tanggapi bahkan dihiraukan. Sungguh ironi kondisi saat ini yang melanda masyarakat Kota Bekasi dengan diperparah oleh tingkat kebutuhan yang semakin lama semakin meningkat.

Entah, keinginan apa para anggota dewan terhadap haknya untuk menanyakan kepada plt Walikota atas kinerjanya? Kabar dari kabar sih, anggota dewan ingin menanyakan tentang mutasi dan rotasi kepemimpinan di lingkungan pemerintahan Kota yang dilakukan oleh plt Walikota yang disinyalir menyalahi aturan. Padahal kalo di telah dari yurispudensinya plt Walikota memiliki hak untuk memutasikan dan merotasi kepemimpinan karena sudah disetujui oleh mentri dalam negeri atas kekosongan yang terjadi karena adanya permasalahan yang dihadapi oleh pemerintahan Bekasi dengan berubahnya status Walikota menjadi tahanan. Ironi, jika permasalahan ini berlarut-larut karena akan berdampak pada stbilitas sosial yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat Kota Bekasi. Dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat Kota Bekasi ialah terjadi pro-kontra antara wacana yang digulirkan oleh anggota dewan tersebut. Jika tidak disegerakan maka akan terjadi konflik horizontal dan mengakibtakan perpecahan antara kubu masyarakat. Tidak hanya itu permasalahan yang terjadi, tapi menambah apatisme masyarakat atas kinerja yang akan memperlambat laju partisipasi masyarakat terhadap program-program yang ingin dilakukan oleh perangkat-perangkat pemerintah. Banyak anggapan bahwa adanya interpelasi karena terancamnya golongan tertentu atas hak-hak yang dimiliki sebelumnya. Entah, hak proyek pembangunan ataupun hak-hak yang lainnya, apakah benar seperti itu? Jika benar, dapat dilihat bahwa hak interpelasi ini tidak seharusnya ada, karena sudah jelas secara yurispudensi wakil Walikota telah kuat karena didukung oleh menteri dalam yang merekomendasikan ke pada pemerintah provinsi jawa barat untuk segera mengangkat status kepemimpinannya untuk sementara waktu menggantikan Walikota yang sedang tersangkut kasus korupsi. Tampaknya tidak aneh dengan alasan ini karena jika berlarut-larut adanya kekosongan kepemimpin maka pelayanan kepada masyarakat pun akan jalan di tempat bahkan berhenti.

Bekasi, 14-07-2011

Daftar Referensi
1. Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
2. Undang-Undang No 27 Tahun 2009.
3. Peraturan Pemerintah No 100 Tahun 2000.
4. Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2005
5. Disini
6. Disini.

[1] http://www.jdih.bpk.go.id/informasihukum/Pelimpahan_we2nang.pdf

Selasa, 31 Mei 2011

Novus Ordo Seclorum : Rekayasa sosial dalam tatanan dunia baru

Novus ordo seclorum adalah suatu istilah yang tidak asing lagi bagi para akademisi maupun praktisi sosial yang sedang mengkaji tentang Globalisasi khususnya bagi rekayasa tatanan dunia
baru saat ini. Ini merupakan istilah yang ditelurkan oleh seorang pemikir politik sekaligus pemerakarsa gerakan zionisme di dunia yang juga merupakan salah satu tokoh sentral Zionis atau kita kenal dengan gerakan Freemasonry.

Novus Ordo Seclorum merupakan istilah Latin untuk “Orde Baru (yang) Sekuler”, yang menitik beratkan pada sebuah faham (ideologi) yang memisahkan antara kehidupan beragama dengan kehidupan sosial khususnya dalam tatanan politik dunia. Novus ordo seclorum juga merupakan suatu gerakan yang menyebarkan kepentingan-kepentingan tertentu dalam merekayasa kehidupan sosial pada tatanan dunia baru saat ini. Mengacu pada gerakan konspiran globalisasi saat ini untuk mewujudkan satu dunia di mana negara-negara utara menjadi tuan atas negara-negara selatan, di mana kulit putih menjadi tuan bagi kulit berwarna maupun Negara-negara berkembang seperti Indonesia yang selalu mengedahkan tangannya terhadap Negara-negara maju seperti Amerika.Terkait dengan adanya frasa “Novus Ordo Seclorum” ada baiknya kita melihat sosok Adam Weishaupt. Ia adalah orang yang ditunjuk 13 Dinasti Yahudi diantaranya Rotschild, Aston, Bundy, Onnasis, dan lainnya) pada tahun 1773 di Judenstrasse, Bavaria, untuk mengepalai Illuminati, sebagai kelompok elit Freemasonry. Dalam beberapa literature bahwa Adam Weishaupt merupakan salah satu anak dari seorang Rothchild yang menjadi salah seorang pelopor bagi gerakan ini untuk mengendalikan ekonomi dunia dengan ungkapan yang pernah disampaikannya “Beri aku kesempatan untuk mengendalikan ekonomi suatu bangsa, dan aku tidak akan pedulikan siapa yang berkuasa ”. Ini merupakan motto yang dapat memberikan nafas segar bagi kekuatan seluruh anggota Iluminati untuk tidak melewatkan segala aspek yang menggiring mereka pada kediktatoran ekonomi yang mampu menguasai dan mengendalikan pemerintahan di seluruh dunia. Bahkan, dalam pernyataannya salah satu presiden Amerika (ke-20) yaitu James Abram Garfield yang merupakan anggota Iluminati pernah berkata, bahwa : "Barangsiapa mengendalikan uang atau perekonomian suatu bangsa, maka ia akan menguasai bangsa tersebut (whomever that control the money or economic of nation, they would control the nation too)."Dalam bukunya Adam Weishaupt yang berjudul The Novus Ordo Seclorum yang dikutip oleh Myron Pagan terdapat beberapa langkah-langkah yang telah dilakukan gerakan ini untuk merekayasa kehidupan ekonomi politik dunia, langkah strategis yang ditulis Weishaupt untuk mewujudkan ambisinya yaitu Iluminasi harus menguasai para pejabat tinggi pemerintahan dari beberapa tingkatan jabatan, bila perlu dilakukan cara-cara kotor dengan menyogok, baik dengan uang maupun perempuan. Melalui kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, maka kelompok iluminasi dapat mengembangkan sayap kepentingan di ranah global khususnya dalam kebijakan ekonominya. Menurut Prof. J.S.Malan, seorang ahli ekonomi dari Universiti Sao Paolo mengatakan : "Setiap bangsa akan menanggung hutang yang berat dan mereka tidak akan mampu membayarnya sehingga mereka menjadi budak yang setia dan patuh terhadap perintah. Kekuatan IMF sangat absolut sehingga tidak akan ada satu negara pun yang mampu mendapatkan satu sen pun, kecuali atas persetujuan atau arahan IMF.Selain kebijakan ekonominya juga kelompok Iluminasi mengembangkan sayapnya melalui perusahaan-perusahaan yang telah menggurita di dunia, antara lain perusahaan-perusahaan tersebut ialah :

  1. Haliburton,perusahaan raksasa “oilfield services”, perusahaan ini telah meraup keuntungan besar waktu invasi AS ke Irak ketika cheney memanggil anak buahnya untuk memadamkan sumur minyak terbakar dan untuk “membantu” kementerian minyak Irak memompa dan mendistribusikan minyak.
  2. Pfizer, perusahaan farmasi terbesar di AS, mengaku bersalah pada tahun 2009 dengan penipuan perawatan kesehatan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat, menerima hukuman pidana ilegal terbesar yang pernah untuk pemasaran empat obat nya. Ini adalah kasus keempat Pfizer. Seolah-olah menggunakan Pfizer pada hewan percobaan tidak cukup memilukan hati, Pfizer memutuskan untuk menggunakan anak-anak Nigeria sebagai kelinci percobaan. Pada tahun 1996, Pfizer pergi ke Kano, Nigeria untuk mencoba sebuah eksperimen meningitis antibiotika pada penyakit ketiga dunia seperti campak, kolera, dan bakteri. Mereka memberi trovafloxacin sejenis vaksin untuk sekitar 200 anak. Puluhan dari mereka meninggal dalam percobaan tersebut, sementara yang lain banyak menderita fisik dan cacat mental. Menurut epa, pfizer juga dapat dengan bangga mengklaim bahwa sebagaian dari sepuluh perusahaan teratas di Amerika yang menyebabkan polusi udara yang paling buruk.
  3. Dyncorp perusahaan militer yang diprivatisasi ini sering disewa oleh pemerintah as untuk melindungi kepentingan Amerika di luar negeri dan sehingga pemerintah bisa mengklaim tidak bertanggung jawab atas tindakan dyncorp’s. Dyncorp terkenal karena kebrutalannya di negara-negara miskin, untuk perdagangan budak seks anak, untuk membantai warga sipil di Irak dan Afghanistan dan untuk pelatihan pemberontak di Haiti. Di antara beberapa persaingan yang ketat, dyncorp mungkin perusahaan sewaan paling mematikan dan paling jahat di Amerika Serikat.
Selain membangun gerakannya melalui jajaran pemerintah dibeberapa Negara maupun perusahaan-perusahaan multinasional juga gerakan ini pun mengembangkan kepentingannya melalui simbol-simbol diantaranya symbol yang berada di dalam uang Dollar pecahan 1 Dollar.


  1. Piramid : Lambang Firuan/Piramid Gaza, Menara Babil, Hierarki Kekuasaan. Jumlah bata pada Piramid adalah 13 baris (the lucky number) yang terdiri dari 72 bata.
  2. Satu Mata : Menunjukan pengendalian dunia di bawah pengawasan mata Tuhan (the eye of Lucifer). Menurut pendapat Batt Robertson : bahwa cahaya atau mata Tuhan orang Mesir Kuno (Osiris) merupakan Tuhan yang selalu mereka kunjugi di sela-sela pertemuan rahasia yang diadakan para penganut Masuniyyah. Jeneral William J.Car dari Amerika menjelaskan bahwa cahaya atau mata yang ada di atas piramid itu memancarkan cahaya ke segala penjuru arah, yang mengisyaratkan bahwa adanya perwakilan perisikan dan penindasan seperti Gestapo yang didirikan oleh Weishaupt di bawah lambang persaudaraan dengan tujuan menjaga rahasia organisasi dan memaksa manusia tunduk kepada undang-undang organisasi melalui penindasan.

3. Annuit Coeptis : Limpahan kurnia (favour our daring undertaking). Dua kata yang tertera di bagian atas lambang itu yang bermakna ”Sesungguhnya kepentingan kita sarat dengan pelbagai keberhasilan“. Ia juga bererti ”Kejayaan Milik Kita” atau ”Kepentingan Penuh Keberhasilan” atau ”Yang Agung Yang Beraja” atau juga berarti ”Raja Istimewa” atau ”Penutup (Segel) Orang Mesir“. Makna-makna seperti itulah yang dimaksud oleh kata- kata yang ada pada lembaran uang Dolar Amerika itu yakni ”Segel Terbesar Milik Raja Istimewa” yang menentukan asal usul ketinggian dan pengaruh yang membentuk keperibadiannya dan dikembalikan ke negeri Mesir yang diakui oleh Dajjal sebagai permata di muka bumi ini. 2 (dua) kata tersebut juga boleh ditemui dalam bahasa Perancis Le grand Coptis yang bererti orang Qibti terbesar. Sementara itu, al-Qibti adalah “orang mesir” dan bukan orang kristian. Anneoun juga Berarti Lingkaran atau al-Khatam bermakna segel. Segel itu adalah segel Dajjal yang mengaku dirinya sebagai dukun terbesar (dari keturunan) Mesir.
4. The Great Seal : Bahagian bawah bertulisan Inggris yang bermaksud Mohor Terbesar.
5. In God We Trust : Berarti hanya pada Tuhan yang satu –Setan Lucifer dan Jehova– kita percaya.
6. ONE : Merupakan singkatan dari ordo novus empirium : pemerintahan imperialis baru .
7.MDCCLXXVI : Tanggal yang ditulis dengan huruf-huruf roman adalah tanggal diumumkannya secara rasmi pembentukan organisasi Pendokong Cahaya Syaitan. Ini adalah perletakan asas pertama untuk secara mudah menduduki otak dunia,bumi dan kekayaannya. Tanggal itu bukanlah tanggal pengumuman dokumen Kemerdekaan Amerika.
8. Lambang Burung Phoneix : Berarti simbol kebebasan. Jumlah huruf pada annuit coeptis adalah 13 sama dengan jumlah huruf pada E. Pluribus Unun. Bintang di atas burung berjumlah 13 dan membentuk lambang bintang Daud (the star of David). 13 daun,13 bulu pada sayap dan 13 panah, 13 garis bendera menjadi tameng burung. Angka 13 itu sendiri merupakan lambang kekuasaan empat penjuru dunia (Utara-Timur-Selatan-Barat). 13 = 1+3 = 4 penjuru. Burung elang yang ada di dalam lembaran wag ringgit Amerika itu di atasnya ada bintang segi enam adalah lambang bagi Yahudi,Israel dan Zionis serta tanda bagi setiap yang berhubungan dengan warisan Ibrani atau kewujudan Nazi Yahudi. Para penganut Masuniyyah menyebut bintang itu sebagai ”Baju Besi Nabi Daud” (Dira’ Daud). Menurut mereka ,Nabi Sulaiman mewarisi baju besi itu. Dalam pandangan orang-orang Yahudi, bintang itu mengisyaratkan 2 mata pada baha- gian dalam 2 segitiga. Dan sisi dari masing-masing mata segitiga adalah sama. Menurut pendapat orang-orang Yahudi, Nabi Sulaiman telah menunjukkan perhatian kepada segitiga itu, sebagaimana halnya jika segitiga itu adalah ”Mata Allah“. Pada akhirnya nanti,mata dan segitiga tersebut menjadi ”Lambang Allah” sendiri. Begitulah alasan dan dasar orang-orang Yahudi dan para penganut Masuniyyah mendewakan lambang itu.
Tambahan dari gambar tersebut : lihatlah gambar burung hantu yang tersembunyi di ujung mata uang dollar. Itu merupakan berhala pujaan kaum Bohemian Grove (kelompok ritual para pejabat washington Amerika), sebagai simbol ritual mereka dan terakhir jika ditarik gambar bintang david pada gambar piramid, terdapat pesan tersembunyi yang berbunyi MASON (berarti freemasonry/illuminati).
Selain itu, para globalis juga memiliki planning terkejam berwujud “depopulasi penduduk” yang diaplikasikan dengan menciptakan sejumlah perang dunia dan menciptakan virus-virus mematikan yang sengaja mereka buat untuk mengurangi jumlah “manusia kelas rendah” dan menjadikan dunia ini sebagai tempat bagi “manusia pilihan” saja. Oleh karenanya, tidak menutup kemungkinan jika mereka akan menggulirkan perang dunia ke-III dengan poin konflik perebutan tanah Palestina, Iraq, Afghanistan yang akan memicu class social baru antara Arab dan Barat maupun antara Negara maju dan Negara berkembang. Tidak heran pula jika variasi virus baru “seperti flu burung dan flu babi” terus bermunculan di negara-negara berkembang seperti Indonesia.
Konspirasi globalis memang bukanlah isapan jempol belaka dan ia pun benar-benar menghadirkan konspirasinya dalam perubahan dunia saat ini. Kumpulan organisasi sejenis Bilderberg, Trilateral Commission, Bohemian Club, Round Table Groups, dan sebagainya adalah beberapa klub yang memiliki misi generik yang sama dalam mewujudkan “Tata Dunia Baru” khususnya bagi kehidupan social kemasyarakat di suatu Negara yang sedang berkembang. Namun hal tersebut tak perlu membuat kita menjadi tidak percaya diri unuk melangkah lebih maju dan memandang mereka begitu dahsyat dan sangat “Hebat!”.
Sehebat apapun mereka menelurkan propagandanya, sesungguhnya tak akan lebih dari sebuah makar setan yang lemah seperti sarang laba-laba dalam keutuhannya terdapat kerapuhan. Bukan salah mereka (Yahudi) jika kita terjebak dalam umpan dan bukan salah mereka juga jika kita mudah terhasut oleh bujukannya. Itu memang sudah menjadi pekerjaan mereka untuk terus merekayasa kehidupan sosial untuk kepentingannya. Untuk itu, Frase perubahan tidak harus ditelan begitu saja tetapi harus dicermati secara hati-hati, walaupun perubahan itu merupakan keniscayaan yang tidak bisa di hindarkan tapi tetap bisa untuk dipelajari secara baik dan cermat.